Kemenkumham NTB

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Jamin Data Biometrik Pemegang Paspor Republik Indonesia Aman

Hal ini merespons perbincangan yang sedang ramai di media sosial tentang 34 juta data paspor RI yang diduga bocor dan diperjualbelikan pihak tertentu.

Editor: Dion DB Putra
FOTO IMIGRASI MATARAM
Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa data biometrik yaitu sidik jari dan wajah pemegang paspor RI aman dan tidak ada kebocoran database Imigrasi pada tahun 2023.

Hal ini merespons perbincangan yang sedang ramai di media sosial tentang 34 juta data paspor RI yang diduga bocor dan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Sikapi Banyaknya WNI Pindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa

Baca juga: Imigrasi akan Proses Hukum Kasus Warga Tiongkok yang Menghilang Saat Jalani Detensi Luar

“Tim dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) dan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) melakukan investigasi terkait rumor kebocoran data paspor Republik Indonesia yang diduga diperjualbelikan," tutur Silmy pada Minggu 9 Juli 2023.

"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada data biometrik paspor RI yang bocor. Data biometrik paspor serta data dukung permohonan paspor semua aman,” tegasnya.

Silmy melanjutkan, data yang diduga bocor yaitu data teks, struktur datanya bukanlah data yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi saat ini.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (FOTO DITJEN IMIGRASI KEMENKUMHAM)

“Ditjen Imigrasi sedang mengimplementasikan ISO 270001-2022. Sertifikat ISO tersebut akan terbit di bulan Juli (tahun 2023) ini. Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keamanan data yang dimiliki,” tegasnya.

ISO 270001-2022 adalah standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi oleh organisasi dan profesional.

Standar ISO ini membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).

Saat ini, data paspor RI disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Untuk itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo dan BSSN dalam hal pemeliharaan dan peningkatan keamanan database Imigrasi.

“Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut,” demikian Silmy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved