Kemenkumham NTB
Imigrasi akan Proses Hukum Kasus Warga Tiongkok yang Menghilang Saat Jalani Detensi Luar
ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB, pria berusia 44 tahun asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat.
ZB menghilang ketika petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Wakil Menteri Hukum dan HAM Tinjau Layanan Jemput Bola Imigrasi Mataram di Gili Trawangan
ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku perwakilan hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.
“Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,” tambah Surya.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 sampai 14 Juni 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni 2023. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (7/7/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB.
Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” demikian Surya Mataram. (*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.