Berita Kota Mataram
2 Warga Loteng Oplos Gas LPG, Dijual ke Pulau Sumbawa dan Raup Untung Rp35.000 Per Tabung
Gas LPG subsidi dioplos 2 warga Loteng kemudian dijual di Pulau Sumbawa, dengan harga non subsidi hingga peroleh keuntungan yang menggiurkan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Robby Firmansyah
Pelaku pengoplos tabung gas LPG di Lombok Tengah yang diamankan di Mapolda NTB, Kamis (13/7/2023).
Dari hasil penjualan tersebut pelaku memperoleh keuntungan Rp35.000 per tabung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ketentuannya kedalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 50 KUHP dengan pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60.000.000.000.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kota Mataram
Musda Golkar Kota Mataram Berpotensi Aklamasi, Firadz: Selagi Bisa Dimusyawarahkan |
![]() |
---|
Sampah di Mataram Mencapai 200 Ton per Hari, Pemkot Minta ASN Bawa Sampah ke Kantor |
![]() |
---|
320 Randis di Kota Mataram Ditarik BKD, 24 Unit Rusak Tak Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Mataram Harus Efisien, Pemotongan TKD Rp270 Miliar Paksa Pemkot Bahas Ulang Program Strategis |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Wali Kota Mataram Pastikan Pelayanan Kesehatan Tak Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.