Berita Kota Mataram

2 Warga Loteng Oplos Gas LPG, Dijual ke Pulau Sumbawa dan Raup Untung Rp35.000 Per Tabung

Gas LPG subsidi dioplos 2 warga Loteng kemudian dijual di Pulau Sumbawa, dengan harga non subsidi hingga peroleh keuntungan yang menggiurkan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Robby Firmansyah
Pelaku pengoplos tabung gas LPG di Lombok Tengah yang diamankan di Mapolda NTB, Kamis (13/7/2023). 

Dari hasil penjualan tersebut pelaku memperoleh keuntungan Rp35.000 per tabung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ketentuannya kedalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 50 KUHP dengan pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60.000.000.000. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved