Kejagung Ungkap Kaitan Perusahaan Suami Puan Maharani Basis Investments di Proyek BTS Kominfo

Perusahaan Happy Hapsoro Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Perusahaan Happy Hapsoro Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kaitan proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Kominfo dengan PT Basis Utama Prima alias Basis Investments.

Basis Investments merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani itu turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, perusahaan Happy Hapsoro tidak mengikuti lelang.

Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Mulai Susun Surat Dakwaan

Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.

"Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (22/3/2023).

Hingga ini, belum diungkap konsorsium tempat perusahaan Basis Investments menginduk.

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelum penetapan sang Dirut sebagai tersangka, rupanya Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantornya.

Dari penggeledahan kantor Basis Investments, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen.

Sayangnya, Prabowo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang sudah dikantongi dari Basis Investments.

"Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan," Haryoko.

Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved