Corona di Indonesia

Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi

Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung

|
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu 21 Juni 2023. Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan menjadi endemi, maka penanganan Covid-19 akan menjadi seperti penyakit biasa.

Artinya pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelas Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Sabtu (20/5/2023) lalu.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved