Corona di Indonesia

Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi

Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung

|
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu 21 Juni 2023. Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023) petang.

Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung.

Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 setelah lebih dari 3 tahun melanda Indonesia dan dunia.

"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

alasan Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mencabut status pandemi Covid-19 adalah angka konfirmasi kasus yang mendekati nihil.

Kemudian hasil survei bahwa 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

Perubahan status pandemi menjadi endemi Covid-19 ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi.

"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.

Dengan beralihnya status covid-19 menjadi endemi, maka pasien akan membayar biaya perawatan.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Ditanggung Asuransi atau BPJS

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan turunan dari status endemi seperti pembiayaan vaksinasi dan pengobatan Covid-19 masih dibahas oleh pemerintah.

"Belum, masih dibahas. Ditunggu saja untuk teknisnya," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Namun terkait pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit secara umum nantinya akan mengikuti mekanisme yang ada kini yakni melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan menjadi endemi, maka penanganan Covid-19 akan menjadi seperti penyakit biasa.

Artinya pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelas Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Sabtu (20/5/2023) lalu.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved