Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Tepat pada Hari Ulang Tahunnya ke-62

Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia tepat pada hari ulang tahunnya ke-62. Rabu 21 Juni 2023.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu (21/6/2023). Hari ini Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. 

TRIBULOMBOK.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia tepat pada hari ulang tahunnya ke-62. Rabu 21 Juni 2023.

Presiden mengumumkan pencabutan status pandemi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca juga: WHO Sudah Cabut Status Darurat Covid-19 Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern. Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Pada tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jokowi: Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 mulai 21 Juni 2023, Kita Masuk Masa Endemi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved