WHO Sudah Cabut Status Darurat Covid-19 Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada
Muhammad Syahril mengatakan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA -Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pandemi Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Walaupun demikian masyarakat dunia diminta tetap waspada. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Mohammad Syahril mengatakan, virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.
Baca juga: Pakar WHO Imbau Masyarakat Dunia Waspadai Subvarian Baru Covid-19 Bernama Arcturus
Dalam pengumuman kemarin pun, WHO tetap meminta masyarakat tetap hati-hati.
"Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tidak. Tapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang," kata Syahril saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Muhammad Syahril mengatakan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Meski tidak signifikan, kenaikan kasus ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional.
Data yang bersumber dari RS Online per 03 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinkes Provinsi menunjukkan, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada.
Sementara itu, per Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.
"Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan. Tapi itu terakhirlah, apabila loh ya," ungkap Syahril.
Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status kedaruratan Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status itu.
Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
"Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbangan). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri atau Pak Presiden," tutur Syahril.
Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat.
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers WHO, seperti yang dikutip dari The New York Times.
Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Bandara Lombok Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024 dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Kemenkes RI Turun ke Kota Bima, Pastikan Bebas Frambusia |
![]() |
---|
RSUD Provinsi NTB Gelar Bimtek Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
Rannya Agustyra Kristiono Beri Tips Hidup Sehat untuk Milenial dan Generasi Z |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.