WHO Sudah Cabut Status Darurat Covid-19 Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada
Muhammad Syahril mengatakan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.
|
Editor:
Dion DB Putra
Freepik
Ilustrasi. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sudah resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pandemi Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.
WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini. Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Tetap Hati-hati
Berita Terkait
Baca Juga
Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Bandara Lombok Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024 dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Kemenkes RI Turun ke Kota Bima, Pastikan Bebas Frambusia |
![]() |
---|
RSUD Provinsi NTB Gelar Bimtek Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
Rannya Agustyra Kristiono Beri Tips Hidup Sehat untuk Milenial dan Generasi Z |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.