Pengakuan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Soal Kasus Penyertaan Modal BUMD Usai Diperiksa Jaksa

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mengaku tidak pernah mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD setelah masa berlaku Perda habis

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (19/6/2023). Dia mengaku tidak pernah mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD setelah masa berlaku Perda habis. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri memenuhi panggilan Kejati NTB terkait kasus penyertaan modal BUMD 2015-2022, Senin (19/6/2023).

Indah meninggalkan gedung Kejati NTB sekira pukul 17.45 Wita, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita.

"Hanya diperiksa seputar pernyataan modal (BUMD)," ucap Indah usai pemeriksaan.

Ketika disinggung terkait pernyataan modal BUMD tahun 2020 2021 sekitar Rp21 miliar, wanita yang akrab disapa Dae Dinda itu mengaku tidak pernah mencairkannya.

Baca juga: Bupati Bima Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Kejati NTB Terkait Kasus Penyertaan Modal BUMD

Terlebih, Perda habis masa berlaku pada tahun 2019. "Tidak pernah dicairkan setelah masa Perda habis," ungkapnya.

Selebihnya, Dinda irit bicara mengenai rincian materi pemeriksaan penyidik Kejati NTB.

"Yang berkaitan dengan materi, silakan tanyakan ke penyidik," katanya.

Selain Dinda, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bima sudah diperiksa sebelumnya. Pejabat lainnya akan menyusul sesuai jadwal pemeriksaan.

Ia memastikan, setiap pihak yang dipanggil jaksa akan memberikan keterangan dan bersikap kooperatif.

"Saya pastikan itu," tegasnya.

Baca juga: Kejati NTB Panggil Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat Soal Kasus PT Air Minum Giri Menang

Di Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengonfirmasi, pemeriksaan Bupati Bima ini terkait penyertaan modal BUMD tahun 2020 dan 2021.

"Dugaannya 21 miliar, kita masih kumpulkan data," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri di Kejati NTB.

Kabag Prokopim Setda Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin membeberkan proses pemeriksaan tersebut.

Suryadin mengatakan, bupati sudah memenuhi panggilan Kejati NTB dan memberikan keterangan, Senin (19/6/2023).

Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di ruangan tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai III kantor Kejati NTB.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung dari jam 09.30 WITA, sampai dengan 16.20 WITA.

"Materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut," jelas Suryadin melalui keterangan tertulisnya.

"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB," sambungnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved