Berita Lombok Timur

Kirab Pemilu 2024 di Lombok Timur Disambut Unjuk Rasa: Mahasiswa Bawa Keranda Hingga Bakar Ban

Para massa aksi menuding KPU dan Bawaslu Lombok Timur proses Coklit Pemilu 2024 bermasalah

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membawa keranda dan membakar ban saat Kirab Pemilu 2024, Rabu (14/6/2023) di KPU Lombok Timur. Para massa aksi menuding KPU dan Bawaslu Lombok Timur proses Coklit Pemilu 2024 bermasalah. 

Salah satu tugas Bawaslu adalah ikut aktif dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Berdasar ketentuan itu, Zul memandang Bawaslu berwenang masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, dalam artian mengetahui proses Coklit yang sedang dilakukan KPU, berjalan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi kewenangan Bawaslu akan hal itu seolah tak dilaksanakan hingga selesainya masa Pencoklitan yang dilakukan KPU.

Ketiga, massa aksi menuntut jika poin satu tidak diindahkan, maka ia meminta ketua KPU dan kroni kroninya mengundurkan diri karena tidak bisa mengawal proses tahapan pemilu.

Keempat, masa aksi meminta semua SDM KPU dan Bawaslu mengundurkan diri karena dianggap menghabiskan anggaran negara.

Kelima, kata dia jika tuntutan ini diabaikan oleh ketua instansi tersebut massa aksi akan melaporkan kejadian ini ke DKPP.

Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi mengatakan, pada 12 Februari - 14 maret 2023 pihaknya telah melaksanakan Coklit di sejumlah TPS di Lombok Timur, yang dilaksanakan 40 ribu Pantarlih.

Baca juga: Hasil Coklit Pemilu 2024: Bawaslu Kota Bima Temukan Puluhan Pemilih Gaib

Hasil dari Pencoklitan tersebut juga sudah dilaporkan ke pusat sebagai bagian dari tahapan.

Angka yang berkaitan data sudah melalui rekapitulasi dan juga pencermatan.

Menjawab soal data hilang, jika menggunakan istilah hilangnya data itu yang perlu di konfirmasi makna, karena data itu ada 5 kategori, pertama pemilih aktif, pemilih Baru, pemilih PNS, pemilih ubah elemen data, pemilih potensial non KPPS.

Selain itu pada pemilih yang tidak memenuhi syarat, ada beberapa kategori, ada kode 1 meninggal dunia, kode 2 ganda, kode 3 itu di bawah umur, kode 6 menjadi anggota TNI, sedang kode 7 untuk Polri.

"Yang jelas kita tegaskan, sesungguhnya proses di dalam Pencoklitan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PKPU No 7 tahun 2022. Jika ada perbedaan antara data PPK Kecamatan dan PPK Kabupaten, itu bukti kita melakukan pemutakhiran," tegasnya.

"Justru kalau angka ini tetap itu bisa kami katakan data ini patut untuk dipertanyakan, semisal saat rekaputulasi di kecamatan angkanya 1 ribu, sedang di kabupaten 1 ribu, berarti PPK tidak mengakomodir masukan dari Panwascam dan Masyarakat," demikuan Junaidi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved