Berita Bima

Pemkab Bima Telusuri Pemilik Tambang Galian C Penyebab Retakan Tanah di Muku

Pemkab Bima akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik kewenangan yang mengeluarkan izin penambangan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung mengecek retakan tanah di Dusun Muku, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pemkab Bima akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik kewenangan yang mengeluarkan izin penambangan. 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menyebutkan, tim menyebutkan ada sejumlah penyebab dari fenomena retakan tanah.

Tim menyimpulkan, penyebab dan pemicu retakan adalah karena keberadaan sesar normal di dekat lokasi.

Juga akibat pengaruh gempa berkekuatan 5.6 SR yang terjadi pada 2 April 2023 lalu.

Penyebab lainnya menurut tim, karena adanya endapan (sedimen) lunak di bawah permukaan (>30 m).

Serta pemotongan lereng akibat aktivitas manusia, sehingga menyebabkan lereng kehilangan kekuatan (resistance force).

Untuk diketahui, di sekitar lokasi terdapat aktivitas penambangan galian c, sehingga sejak awal ini sudah diduga menjadi penyebab dan warga menuntut agar dihentikan.

Terkait fenomena tersebut, Tim PVMBG merekomendasikan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.

Yaitu, pengurangan sedimen bulging (area yang mengalami kenaikan akibat tekanan dari atas sehingga terlihat seperti bukit baru) untuk mengurangi potensi longsoran bulging ke pemukiman.

Baca juga: Fenomena Tanah Retak di Bima, Rumah Warga yang Rusak Bertambah

Kemudian perluasan area terdampak/ potensi bahaya (kluster ring bahaya), serta relokasi pemukiman paling terdampak (Rusak Berat).

Rapat teknis juga merekomendasikan pengurangan beban volume tumpukan material, yang membentuk bukit kecil (nendatan) yang terangkat di area ujung utara.

Juga penghentian aktivitas penambangan, mengingat kondisi lereng yang tidak stabil.

"Dalam jangka pendek harus diupayakan air tidak masuk ke dalam lokasi zona gerakan tanah (mahkota), pembuatan sodetan atau saluran drainase di area bulging agar tidak terjadi penjenuhan dan pembuatan kolam pada area yang bulging/naik," beber Suryadin.

Untuk jangka panjang, PVMBG menyarankan untuk melakukan kajian geologi lanjut menggunakan survei geolistrik (resistivity).

Hal ini untuk mengetahui kondisi bawah permukaan, salah satunya bidang gelincir/kontak bawah permukaan yang bergerak, penataan saluran drainase aliran permukaan, serta perlu dibuat saluran kedap air dan diusahakan tidak melewati tengah pemukiman.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Dahlan M. Noer yang memimpin rapat pembahasan menekankan, perlunya penanganan yang lebih cepat, terobosan dan inovasi.

Wabup juga mengajak semua elemen, untuk bergerak bersama mengatasi permasalahan yang ada.

Hal ini penting agar kita tidak meninggalkan masalah yang akan menjadi bukan generasi berikutnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved