Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, Telantarkan Korban dan Raup Untung Ratusan Juta

Dua tersangka dengan inisial SR (41), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional dan HW (38), berperan sebagai sponsor.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan (duduk; dua dari kiri) memeberikan keterangan pers, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (paling kiri), dan Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (duduk; dua dari kanan), Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menangkap dua tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua tersangka dengan inisial SR (41), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional dan HW (38), berperan sebagai sponsor.

Kedua tersangka ini berasal dari Lombok Tengah.

Kedua tersangka ini memiliki 13 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Empat orang di antaranya sudah diberangkatkan menuju Jakarta, dan tanpa kepastian selama 4 bulan tertahan di sana," kata Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dan Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Warga Sekotong Lombok Barat Temukan Jasad Bayi dengan Kondisi Tertutup Daun dan Dikerubuti Semut

 

Sementara sembilan orang lainnya, lanjut wakapolda, sedang dalam proses rekrutmen di kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, di Lombok Tengah.

"Korban dengan inisial S, MI, AS dan DA diberangkatkan ke Jakarta sejak bulan September 2022 lalu," katanya.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan dan berkerja di negara Arab Saudi. Namun keempat korban yakni S, MI, AS dan DA tak kunjung berangkat.

Mereka malah harus merogoh kocek sendiri untuk bertahan hidup selama 3 bulan lamanya dan tinggal di sebuah kos.

"Saat itu saya diam sebuah kos selama tiga bulan. Dijanjikan akan berangkat, tapi nyatanya tidak. Ketika di bulan keempat, saya diam di rumah penampungan sebelum pulang ke NTB," kata salah seroang korban di Polda NTB, Senin (12/6/2023).

Atas dasar tersebut Polda NTB menangkap dua tersangka pada 9 Juni 2023.

SR dan HW ditangkap di Lombok Tengah di hari yang sama namun waktu yang berbeda.

"Kita tangkap SR terlebih dahulu, sebelum menangkap HW di malam hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved