Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, Telantarkan Korban dan Raup Untung Ratusan Juta
Dua tersangka dengan inisial SR (41), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional dan HW (38), berperan sebagai sponsor.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Para korban, sambung Teddy, membayar sejumlah uang kepada tersangka bervariasi yakni Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.
Dari uang tersebut, dikatakan Teddy, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta Rupiah.
Dikesempatan terpisah, para korban merugi hingga sekitar Rp 40 jutaan.
Uang tersebut digunakan sebagai setoran agar berangkat berkerja ke luar negeri, biaya hidup di Jakarta berupa makan dan sebagainya.
Salah satu korban sempat mengaku, keluarganya sempat berhutang demi memberangkatkan dirinya berkerja ke luar negeri.
"Saya malu dan sedih sama keluarga. Karena keluarga harus berhutang demi memberangkatkan saya," ujar korban.
Tersangka terancam dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).
Dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(*)
Rekonstruksi Ulang Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dijadwalkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Rekaman CCTV dan Keterangan Berubah Buka Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Kasus KDRT di NTB Meningkat Sejak 2022, Polisi Sebut Emosi dan Ekonomi Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Polda NTB Dalami Aktor di Balik Peredaran Beras Subsidi Palsu di Mataram |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.