Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, Telantarkan Korban dan Raup Untung Ratusan Juta

Dua tersangka dengan inisial SR (41), pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional dan HW (38), berperan sebagai sponsor.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan (duduk; dua dari kiri) memeberikan keterangan pers, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (paling kiri), dan Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (duduk; dua dari kanan), Senin (12/6/2023). 

Para korban, sambung Teddy, membayar sejumlah uang kepada tersangka bervariasi yakni Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.

Dari uang tersebut, dikatakan Teddy, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta Rupiah.

Dikesempatan terpisah, para korban merugi hingga sekitar Rp 40 jutaan.

Uang tersebut digunakan sebagai setoran agar berangkat berkerja ke luar negeri, biaya hidup di Jakarta berupa makan dan sebagainya.

Salah satu korban sempat mengaku, keluarganya sempat berhutang demi memberangkatkan dirinya berkerja ke luar negeri.

"Saya malu dan sedih sama keluarga. Karena keluarga harus berhutang demi memberangkatkan saya," ujar korban.

Tersangka terancam dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).

Dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved