TGB

Ahmad Supli Penuhi Panggilan Polda NTB dalam Kasus Dugaan Penghinaan TGB

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli dari fraki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi pemanggilan Polda NTB pada Senin (5/6/2023).

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli (kanan) saat berada di ruang CCISO Subdit V Siber Polda NTB, Senin (5/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi pemanggilan Polda NTB pada Senin (5/6/2023).

Dari pantauan TribunLombok.com, Supli mendatangi Polda NTB ditemani pengacaranya sekira pukul 10.30 Wita.

Supli saat kedatangannya, langsung masuk ke Ruang CCISO Subdit V Siber Polda NTB.

Pemeriksaan pun berlangsung tertutup. Terhitung sejak pukul 10.30 hingga 12.15 Wita, Supli masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Dugaan Penghinaan TGB, Polda NTB Panggil Ahmad Supli dan Periksa 6 Orang Saksi

Sebagai Informasi, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum NWDI, TGB Muhammad Zainul Majdi oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli.

Sebanyak 6 orang telah dipanggil sebagai saksi ke Polda NTB.

"Betul mas. Sebanyak 5-6 orang telah dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

 

Saksi-saksi yang dipanggil itu menjalani pemeriksaan berupa klarifikasi.

"Hanya klarifikasi saja," jawab Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Pemanggilan ini merupakan buntut dari dugaan kasus penghinaan nama Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) TGB Muhammad Zainul Majdi.

Ahmad Supli dalam pesan singkat yang diteruskan, menyebut TGB bersekutu dengan iblis usai merespons pidato politik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pesan dengan nada penghinaan itu disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp.

Dalam pesan yang diteruskan oleh H Ahmad Supli itu berupa kalimat dengan kata-kata 'Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan Iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan'.

'Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yg tidak valid alias ngibul'.

Diketahui juga pesan berisikan konten YouTube tersebut diteruskan ke sebuah grup WhatsApp bernama PIT SToP MATA.

Karena itu, tim kuasa hukum NWDI melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, hari ini, Sabtu (27/5/2023).

H Husnan Wadi selaku kuasa hukum menerangkan, pihaknya telah membuat laporan ke pihak berwajib, pada Sabtu (27/5/2023).

Hanya saja nama terlapor yang ada pada surat pengaduan masih dalam lidik kepolisian.

Ketika ditanyakan terkait permintaan maaf dari Ahmad Supli yang sempat beredar, Husnan Wadi tidak banyak berbicara.

Menurutnya, permintaan maaf itu bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini, dan kasus ini dinyatakan akan tetap bergulir di ranah hukum.

"Itu domain polisi untuk melakukan penyidikan, yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi, kita lapor ke pihak kepolisian," tutup Husnan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved