Berita Lombok Tengah

Nasib Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba Ditentukan Dalam Sidang BK

Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah M Tauhid. Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid mengaku belum memutus status keanggotaan terhadap Riyan Ferdiansyah (35) yang tertangkap kasus narkoba.

Meski demikian, Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan segera memutuskan nasib politisi Partai Berkarya yang baru lima bulan menjabat tersebut.

"Saat ini sedang proses hukum di Kepolisian. Tentu selanjutnya seperti apa proses dari kepolisian nanti akan menjadi pertimbangan kami," kata Tauhid melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).

Dikatakan Tauhid, jika status hukum sudah diputuskan kepolisian, Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF.

Baca juga: BK DPRD Lombok Tengah Sedang Proses Pemberhentian Sementara Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba

"Terutama di badan kehormatan ada alat perlengkapan dewan yang akan menilai. Apakah yang bersangkutan melanggar disiplin berat, sedang dan ringan. Nanti itu akan rapat terlebih dahulu," kata Tauhid.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan, RF ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Saat itu RF baru akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

RF ditangkap bersama dua rekannya BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat hisap dan empat unit handphone.

Irfan menerangkan, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka ke pada para terduga pelaku, karena masih dalam penyelidikan hingga tiga hari ke depan.

"Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu 6 kali 24 jam, apakah korban narkotika, sindikat atau pengedar," pungkas Irfan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved