Berita Lombok Tengah
Nasib Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba Ditentukan Dalam Sidang BK
Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid mengaku belum memutus status keanggotaan terhadap Riyan Ferdiansyah (35) yang tertangkap kasus narkoba.
Meski demikian, Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan segera memutuskan nasib politisi Partai Berkarya yang baru lima bulan menjabat tersebut.
"Saat ini sedang proses hukum di Kepolisian. Tentu selanjutnya seperti apa proses dari kepolisian nanti akan menjadi pertimbangan kami," kata Tauhid melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).
Dikatakan Tauhid, jika status hukum sudah diputuskan kepolisian, Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF.
Baca juga: BK DPRD Lombok Tengah Sedang Proses Pemberhentian Sementara Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba
"Terutama di badan kehormatan ada alat perlengkapan dewan yang akan menilai. Apakah yang bersangkutan melanggar disiplin berat, sedang dan ringan. Nanti itu akan rapat terlebih dahulu," kata Tauhid.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan, RF ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Saat itu RF baru akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
RF ditangkap bersama dua rekannya BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat hisap dan empat unit handphone.
Irfan menerangkan, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka ke pada para terduga pelaku, karena masih dalam penyelidikan hingga tiga hari ke depan.
"Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu 6 kali 24 jam, apakah korban narkotika, sindikat atau pengedar," pungkas Irfan.
(*)
Bupati Pathul Terima Kunjungan Kalapas Terbuka, Terima Laporan Soal Ketahanan Pangan & Remisi HUT RI |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Menyasar 283 Data Warga untuk Coklit Terbatas |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Semparu Lombok Tengah Diciduk saat Terima Paket Ganja di Kantor Pos |
![]() |
---|
Tim Paskibraka Lombok Tengah Dibekali Materi Ketahanan Nasional |
![]() |
---|
Wabup Nursiah Kumpulkan Kades-Camat se-Lombok Tengah Bahas Stunting, Hasilkan Sejumlah Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.