Berita Lombok Tengah

BK DPRD Lombok Tengah Sedang Proses Pemberhentian Sementara Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba

BK DPRD Lombok Tengah akan segera melakukan sidang setelah kembali melakukan bimbingan teknis (Bimtek) di luar kota

|
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kolase foto penangkapan anggota DPRD terjerat narkoba dan Ketua BK DPRD Lombok Tengah Legewarman. BK DPRD Lombok Tengah akan segera melakukan sidang setelah kembali melakukan bimbingan teknis (Bimtek) di luar kota. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah memastikan anggota dewan Riyan Ferdiansyah dari Partai Berkarya yang terjerat kasus narkoba telah melanggar kode etik.

Ketua BK DPRD Lombok Tengah Legewarman mengungkapkan, perilaku Riyan termasuk pelanggaran sosial yang tersebar ke seluruh masyarakat.

"Termasuk pelanggaran kode etik sosial," terang pria yang merupakan politikus PBB ini saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (31/5/2023).

BK DPRD Lombok Tengah akan segera melakukan sidang setelah kembali melakukan bimbingan teknis (Bimtek) di luar kota.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Lagi Nyabu: Baru 6 Bulan PAW Hingga Jumlah Barang Bukti

Ia akan segera menyikapi apa yang dilakukan oknum anggota dewan yang merusak reputasi lembaga.

"Kami akan segera menyusun reschedule apakah kita akan secara langsung memanggil oknum tersebut termasuk memanggil pihak polres untuk meminta keterangan terkait apa temuan dari pihak kepolisian," beber Legewarman.

Dia mengungkapkan, BK DPRD Lombok Tengah juga bakal segera mengeluarkan pemberhentian sementara dari Riyan Ferdiansyah.

Hal ini melihat dari prosedur yang ada di kode etik dan tata beracara anggota dewan sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Kedepan, dirinya akan melihat apakah Riyan Ferdiansyah akan divonis hukuman penjara atau justru akan dilakukan rehabilitasi oleh pihak terkait yaitu BNN.

"Ketika nanti pengadilan memutuskan memvonis yang bersangkutan bersalah maka disana sudah bisa diproses untuk pemberhentian selanjutnya," imbuhnya.

Legewarman mengecualikan jika nantinya pihak dari Partai Berkarya memecat yang bersangkutan maka BK DPRD Lombok Tengah tidak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu sejauh mana keterlibatan dari RF dalam perannya dalam kasus narkoba tersebut dimana RF diciduk saat akan memulai menghisap sabu-sabu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved