Berita Lombok Barat

DPRD Lombok Barat Resmi Surati Bupati Soal Usulan Pencopotan Dirut PT Air Minum Giri Menang

Dari 9 fraksi DPRD Lombok Barat, 8 fraksi dantaranya meminta Bupati Fauzan Khalid untuk memberhentikan Zaini

ISTIMEWA
Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah memimpin rapat paripurna usulan pencopotan Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kepada Bupati Fauzan Khalid, Kamis (1/6/2023). Dari 9 fraksi DPRD Lombok Barat, 8 fraksi dantaranya meminta Bupati Fauzan Khalid untuk memberhentikan Zaini. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - DPRD Lombok Barat (Lobar) secara resmi mengirim surat usulan pencopotan Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kepada Bupati Fauzan Khalid.

Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah mengaku, pencopotan itu disepakati oleh mayoritas fraksi.

"Surat usulan sudah dikirim tadi," katanya, Kamis (1/6/2023).

Desakan memberhentikan Dirut PT AMGM melalui rapat paripurna.

Dari 9 fraksi, 8 fraksi dantaranya meminta Fauzan Khalid untuk memberhentikan Zaini.

Gabungan Aktivis Kompak Minta DPRD Lombok Barat Desak Bupati Segera Pecat Direktur PT AMGM

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan kronologis munculnya rekomendasi pemecatan dari sejumlah fraksi DPRD Lombok Barat terhadap Dirut PT AMGM.

"Saya pikir itu akumulasi, bukan hanya sekali dua kali. Anggota kan tidak hanya orang-orang yang arogan, itu akumulasi kekecewaan mereka selama ini atas sikap Dirut," katanya.

Nurhidayah menjelaskan, dewan memiliki kewenangan memberikan rekomendasi lewat surat kepada Bupati. Selebihnya, pihak eksekutif yang punya ranah menindaklanjuti itu.

"Nanti ditanyakan saja sama Pak Bupati soal itu (surat usulan pencopotan), " terangnya.

Nurhidayah mengaku tak mau ambil pusing terkait pernyataan Dirut PTAM yang menyebut DPRD mesti bersurat secara resmi jika ingin mendapatkan laporan keuangan.

Ia menegaskan, undangan rapat bersama DPRD, seharusnya juga dimaknai sebagai permintaan pertanggungjawaban.

"Kita kan sudah bersurat untuk mengundang rapat. Tidak perlu lagi kami secara spesifik menyampaikan perlu laporan keuangan," bebernya.

"Dia seharusnya tahu kalau diundang rapat apa yang harus dia persiapkan. Kita kan ndak mungkin rapat hanya bicara normatif saja, soal laporan keuangan dan lain-lain harusnya dibawa dong," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lombok Barat Adnan secara eksplisit menerangkan historis munculnya rekomendasi pemecatan tersebut.

Adnan mengeklaim, rekomendasi tersebut tidak ujug-ujug keluar tanpa dasar yang jelas.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved