Berita Bima

Demo Blokade Jalan, Pemerintah Kabupaten Bima Sikapi Tuntutan Warga Donggo-Soromandi

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin mengakui, massa aksi yang berjumlah 30 hingga 40 orang telah diterima Wakil Bupati Bima, H Dahlan.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN WARGA
Aksi blokade jalan oleh massa FPR Donggo-Soromandi setelah audiensi dengan Wakil Bupati Bima, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima menyikapi tuntutan warga Donggo-Soromandi dalam aksi demonstrasi, Senin (29/5/2023).

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin mengakui, massa aksi yang berjumlah 30 hingga 40 orang telah diterima Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer.

"Diterima di lobi kantor Pemerintah Kabupaten Bima," kata Suryadin, saat dikonfirmasi via ponsel pada Senin malam.

Suryadin menyebutkan, wabup didampingi Asisten 1 Fatahillah, Asisten 2 Syaifuddin, Kadis PUPR Suwandi, Kabag AP dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima.

Baca juga: Aksi Demo dan Blokade Jalan di Soromandi Bima Berujung Bentrok, Polisi Keluarkan Gas Air Mata

Situasi saat pertemuan tersebut ungkap Suryadin, berlangsung dinamis.

Pada awal pertemuan, kelompok warga tersebut membacakan tuntutannya dan meminta wabup menanggapi poin per poin masalah jalan tersebut.

Saat menanggapi kata Suryadin, wabup menjelaskan jika soal jalan ada yang menjadi kewenangan daerah dan ada kewenangan provinsi.

Jika jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendorong dan bersama-sama pemrov memperbaikinya.

"Kalau untuk jalan kabupaten, wabup sampaikan tadi akan memasukan dalam APBD Perubahan," ungkap pria yang akrab disapa Yan tersebut.

Yan mengakui, saat pertemuan massa aksi meminta wabup menandatangani surat pernyataan yang berisi perbaikan jalan dilakukan secara total dan saat itu juga.

"Tentu pak wabup tidak bisa karena hal tersebut harus melibatkan unsur lain, seperti lembaga legislatif," jelas Yan.

Selain itu lanjutnya, jika melihat sistem penganggaran maka ada proses proses yang harus dilewati, tidak bisa langsung masuk.

"Harus usulkan dulu ke perubahan dan itu sudah komitmen wabup yang disampaikan ke hadapan publik, jadi tinggal dikawal. Maka tandatangan pernyataan itu tidak bisa," tegasnya.

Ditanya terkait dampak penolakan wabup menandatangani surat pernyataan, berujung pada aksi blokade lanjutan, Yan tidak berkomentar banyak.

Ia menyampaikan, jika ada dampak anarkis maka masyarakat bisa memahami kondisi yang ada.

Dengan adanya blokade jalan, maka ada pihak lain yang dirugikan dan jika ada kerusakan fasilitas publik, maka warga sendiri juga yang akan dirugikan.

"Kita menghimbau, masyarakat bersabar karena kita harus perhatikan ketersediaan anggaran, karena ada 18 kecamatan lain yang juga meminta perhatian pemerintah," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, massa yang tergabung dalam Front Pembela Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi menuntut perbaikan jalan pada 2 kecamatan tersebut.

Tuntutan disampaikan dalam aksi demonstrasi, yang mana akhirnya berakhir ricuh, bentrok dengan polisi, hingga ada penggunaan gas air mata.

Demonstrasi ini merupakan aksi kesekian kali yang digelar massa yang sama.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved