636 Mahasiswa di NTB Jadi Korban Pemotongan Beasiswa Rp 5,7 Miliar, Rektor Diduga Terlibat

Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pemotongan dana beasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Asisten Pemeriksa Ombudsman RI NTB Abdul Ghofur 

Atas dasar tersebut, Ombudsman RI NTB telah mencabut SK yang tidak mendasar dan melanggar peraturan Program Beasiswa KIP Kuliah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022.

"Kini Ombudsman RI sedang melakukan monitoring pengembalian hak-hak ke para mahasiswa," katanya.

"Setiap tahun kita melakukan pengawasan terhadap kasus serupa, tidak hanya di pendidikan, tapi di setiap sektor pelayanan," tandas Ghofur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved