636 Mahasiswa di NTB Jadi Korban Pemotongan Beasiswa Rp 5,7 Miliar, Rektor Diduga Terlibat
Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pemotongan dana beasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Atas dasar tersebut, Ombudsman RI NTB telah mencabut SK yang tidak mendasar dan melanggar peraturan Program Beasiswa KIP Kuliah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022.
"Kini Ombudsman RI sedang melakukan monitoring pengembalian hak-hak ke para mahasiswa," katanya.
"Setiap tahun kita melakukan pengawasan terhadap kasus serupa, tidak hanya di pendidikan, tapi di setiap sektor pelayanan," tandas Ghofur.
(*)
Baca Juga
Investigasi Kematian Balita di Lombok Timur, Ombudsman NTB Temukan CCTV Rusak |
![]() |
---|
Ombudsman NTB Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Penggalangan Dana BPP SMA/SMK |
![]() |
---|
Sinergi untuk Pendidikan Mustahik,UMMAT Hadiri Launching Beasiswa Nasional Cendekia BAZNAS 2025 |
![]() |
---|
Ombudsman NTB Terima Laporan Fraksi PAN DPRD KSB Dugaan Maladministrasi RPJMD |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025 untuk Program S2 dan S3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.