636 Mahasiswa di NTB Jadi Korban Pemotongan Beasiswa Rp 5,7 Miliar, Rektor Diduga Terlibat

Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pemotongan dana beasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Asisten Pemeriksa Ombudsman RI NTB Abdul Ghofur 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Usai membongkar pemotongan beasiswa hingga Rp 5,7 miliar, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan fakta-fakta lain dari kasus pemotongan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tersebut.

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI NTB, Abdul Ghofur menerangkan, awalnya pihaknya mengendus adanya pemotongan secara unprosedural KIP di dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di NTB.

Pertama di Lombok Tengah, sebanyak 411 orang mahasiswa menjadi korban pemotongan biaya KIP sejak tahun 2019 hingga 2022.

Di mana pemotongan tersebut merugikan permahasiswa sebesar Rp 10-16 juta.

Selain di Lombok Tengah, mahasiswa yang berkuliah di salah satu PTS yang ada di Kota Mataram turut menjadi korban.

Baca juga: 2 Kampus di NTB Sunat Dana Beasiswa hingga Rp 5,7 Miliar, Ketahuan Setelah Ditegur Ombudsman

Sebanyak 225 mahasiswa menjadi korban pemotongan Bidik Misi dan KIP secara ilegal di Kota Mataram.

Pemotongan Bidik Misi dan KIP itu telah dimulai sejak tahun 2017-2022.

"Untuk 2017 hingga 2019, dana Bidik Misi. Untuk 2019-2022 hingga 2023, dana KIP namanya. Jadi kita kelompokan menjadi dua di Kota Mataram," kata Abdul Ghofur, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTB, Senin (29/5/2023).

Diungkapkan Ghofur, tiap mahasiswa di Kota Mataram dirugikan sampai Rp 10-15 juta.

Bahkan, ditemukan sejumlah mahasiswa yang sudah lulus dan pernah menjadi korban.

Ghofur menegaskan, meski mahasiswa yang menjadi korban sudah lulus mereka berhak mendapatkan haknya kembali.

Sedangkan untuk modusnya, dari hasil investigasi Ombudsman NTB, dua kampus PTS tersebut menggunakan modus yang sama.

Di mana dua PTS itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang merincikan tagihan mahasiswa, lalu dibayarkan secara langsung melalui pemotongan dana KIP dan Bidik Misi.

Penuturan Ghofur, SK itu dikeluarkan atau disahkan secara langsung oleh petinggi kampus atau rektor.

Atas dasar tersebut, Ombudsman RI NTB telah mencabut SK yang tidak mendasar dan melanggar peraturan Program Beasiswa KIP Kuliah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022.

"Kini Ombudsman RI sedang melakukan monitoring pengembalian hak-hak ke para mahasiswa," katanya.

"Setiap tahun kita melakukan pengawasan terhadap kasus serupa, tidak hanya di pendidikan, tapi di setiap sektor pelayanan," tandas Ghofur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved