2 Kampus di NTB Sunat Dana Beasiswa hingga Rp 5,7 Miliar, Ketahuan Setelah Ditegur Ombudsman

Pengembalian pemotongan beasiswa ini dihimpun dari 2 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
pixabay.com
Ilustrasi toga wisuda. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejak Maret 2022 Ombudsman RI NTB menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa senilai Rp 5,7 miliar lebih.

Pengembalian pemotongan beasiswa ini dihimpun dari 2 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Nusa Tenggara Barat.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna menjelaskan 2 PTS tersebut memiliki masing-masing lokasi yang berbeda, dan nilai potongan yang berbeda.

Di mana salah satu PTS yang berlokasi di Lombok Tengah melakukan pemotongan KIP sebesar Rp 3,8 miliar.

Sedangkan salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram melakukan pemotongan KIP sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Pungutan Wisuda dan Perpisahan Dilarang, Ombudsman NTB Minta Sekolah Segera Kembalikan

Disampaikan oleh Arya, modus pemotongan beasiswa KIP itu dengan cara mengeluarkan kebijakan.

"Di mana kebijakan tersebut menyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah," ucap Arya melalui keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

"Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," sambung Arya.

Masih diterangkan Arya, bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP.

Padahal, Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved