NTB
Pungutan Wisuda dan Perpisahan Dilarang, Ombudsman NTB Minta Sekolah Segera Kembalikan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Heboh dan viralnya ajakan menolak acara wisuda dan perpisahan di tingkat TK, SD, SMP dan SMA di Bima, terus bergulir.
Suara di media sosial, terus diunggah dan dibagikan yang sebagian besar merupakan warga Kota dan Kabupaten Bima yang memiliki anak bersekolah di jenjang tersebut.
Ombudsman NTB mengungkap, dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, membeberkan sejumlah pasal terkait pungutan ini.
Baca juga: Heboh di Bima Soal Ajakan Gerakan Stop Acara Wisuda TK Hingga SMA Gara-gara Uang Sumbangan
Pada pasal 9 ayat 1 Pemendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK, hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 tahun 2018.
Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," kata Arya.
Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa lanjut Arya, untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
Arya menyebut, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, maka diserahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa).
"Sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan. Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi," tegasnya.
Ombudsman NTB mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah, untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.
Pada berita sebelumnya, jagat media sosial di Bima beberapa hari terakhir dihebohkan dengan ajakan dan seruan pada orang tua pelajaran mulai dari tingkat TK hingga SMA, menolak acara wisuda dan perpisahan yang digelar sekolah.
Menurut mereka, kegiatan tersebut memberatkan orang tua karena harus menyiapkan baju untuk wisuda dan sumbangan lainnya.
Bahkan ada yang menyebutkan, jika acara wisuda dan perpisahan hanya modus bagi sekolah karena ingin mempromosikan satuan pendidikannya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-wisuda-2-23052023.jpg)