Berita Lombok Timur

Dikbud Lombok Timur Wanti-wanti Sekolah Tidak Tarik Pungutan Biaya Perpisahan

Langkah tersebut dilakukan Dikbud Lombok Timur sebagai antisipasi pungutan liar di sekolah

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur Izzudin. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mewanti-wanti sekolah baik tingkat SD maupun SMP negeri/swasta agar tidak melakukan pungutan biaya perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mewanti-wanti sekolah baik tingkat SD maupun SMP negeri/swasta agar tidak melakukan pungutan biaya perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur Izzudin mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Kepada semua elemen sekolah, pihaknya juga akan mengingatkan kembali pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

"Kami sudah sampaikan untuk acara perpisahan untuk tidak dilakukan dengan cara berlebihan, apalagi sampai membebankan orang tua siswa," ucap Izzuddin kepada TribunLombok.com, via WhatsApp, Selasa (23/5/2022).

Izzuddin menegaskan, langkah tersebut dilakukan Dikbud Lotim sebagai antisipasi pungutan liar di sekolah.

Baca juga: Heboh di Bima Soal Ajakan Gerakan Stop Acara Wisuda TK Hingga SMA Gara-gara Uang Sumbangan

Kalaupun membutuhkan partisipasi wali murid, semampu yang bersangkutan dan tidak boleh diwajibkan.

"Kalaupun harus ada partisipasi orang tua wali jangan diwajibkan, semampu yang bersangkutan saja," tegasnya.

Izzuddin menekankan, acara perpisahan sekolah sebaiknya diisi oleh keterampilan siswa atau dengan project profile pelajaran pancasila sebagai perwujudan nilai pendidikan mencakup kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Ciri-ciri utamanya adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

"Perpisahan kelas akhir laksanakan secara sederhana, dengan menampilkan kreativitas siswa, atau mengamalkan profil pelajar pancasila," ujarnya.

Sebagai informasi, Kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB Sederajat dalam peraturan kepala BSKP Kemendikbudristekdikti no:004/H/EP/2023 ditetapkan 8 Juni 2023.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved