Berita Bima
Pembentukan Tim Turunan Forkopimda di Kota Bima Salahi Aturan, BPK Sebut Boroskan Anggaran
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pembentukan tim turunan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima dinilai menyalahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Akibatnya, ada pemborosan uang negara senilai Rp594.028.000 dan ini telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap anggaran Kesbangpol Kota Bima Tahun 2022.
Baca juga: 4 Parpol di Kota Bima Tidak Mampu Penuhi Kuota Bacaleg Pemilu 2024 di Semua Dapil
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh.
Badan Kesbangpol Kota Bima membentuk tim turunan dari Forkopimda melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima nomor 188.45/337/300/2022.
Tim turunan tersebut yakni tim pelaksana dan tim perumus kegiatan Forkopimda.
Dalam LHP, BPK menyebut jika pembentukan kedua tim itu menyalahi PP nomor 12 tahun 2022.
Pasalnya, pembentukan kedua tim tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tetapi hanya berdasarkan SK Wali Kota Bima nomor 188.45/337/300/2022.
Akibatnya, BPK menyebutkan adanya pemborosan uang negara dengan total Rp594.028.000.
Angka ini muncul dari pembayaran honorarium Forkopimda dan 2 tim pelaksana kegiatan.
Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban pembayaran atas honorarium Forkopimda, diketahui terdapat beberapa permasalahan.
Seperti pembentukan dan penetapan Forkopimda belum sesuai ketentuan, pembayaran honorarium tim pendukung Forkopimda senilai Rp536.810.000 tidak memadai.
Kemudian pembayaran honorarium tim perumus Forkopimda senilai Rp57.218.000, tidak sesuai standar satuan harga regional.
Hasil wawancara tim BPK NTB dengan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima menunjukkan, tim pendukung dimasukkan sebagai salah satu bagian tim Forkopimda.
Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan Kesbangpol Provinsi NTB, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam hal pembayaran honorariumnya.
Kemudian, tim perumus kegiatan merupakan tim sekretariat Forkopimda yang mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan dan lapangan.
Komposisi tim penerima honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun sekretaris Daerah, terdiri dari pengarah, penanggungjawab, ketua, Wakil Ketua, sekretaris dan anggota.
Harga satuan tertinggi untuk honorarium pengarah senilai Rp1,5 juta, penanggung jawab senilai Rp1,250 juta, Ketua senilai Rp1 juta, Wakil Ketua senilai Rp850 ribu dan anggota senilai Rp750 ribu per bulan.
Berdasarkan penilaian BPK, honor-honor tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Untuk itu, BPK Perwakilan NTB merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar merevisi SK tim Forkopimda sesuai dengan ketentuan PP nomor 12 tahun 2022.
Rekomendasi kedua, wali kota diminta menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota yang tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2022.
Evaluasi menyeluruh
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim yang dikonfirmasi mengaku, pada prinsipnya sepakat dengan temuan BPK tersebut dan akan mengevaluasi secara menyeluruh.
"Tetapi keberadaan Tim Pendukung dan Tim Perumus tersebut sangat menunjang aktivitas Forkopimda dalam penyiapan data dan instrumen lain dalam pengambilan keputusan," katanya, Senin (22/5/2023).
Meski demikian, Hasyim mengaku secara umum pihaknya tetap akan mengikuti saran temuan BPK tersebut.
Kaitan rekomendasi BPK agar menghentikan pembayaran honor kepada tim pendukung dan tim perumus, Hasyim memastikan akan mematuhinya.
"Jika hal tersebut menjadi rekomendasi BPK maka kami akan patuh terhadap temuan tersebut dan segera melakukan penyesuaian setelah kami konsultasikan dengan pimpinan daerah," pungkasnya. (*)
Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu |
![]() |
---|
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.