Berita Bima

Pembentukan Tim Turunan Forkopimda di Kota Bima Salahi Aturan, BPK Sebut Boroskan Anggaran

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh.

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
bpk.go.id
Ilustrasi. Pembentukan tim turunan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bima dinilai menyalahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pembentukan tim turunan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bima dinilai menyalahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.

Akibatnya, ada pemborosan uang negara senilai Rp594.028.000 dan ini telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap anggaran Kesbangpol Kota Bima Tahun 2022.

Baca juga: 4 Parpol di Kota Bima Tidak Mampu Penuhi Kuota Bacaleg Pemilu 2024 di Semua Dapil

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh.

Badan Kesbangpol Kota Bima membentuk tim turunan dari Forkopimda melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima nomor 188.45/337/300/2022.

Tim turunan tersebut yakni tim pelaksana dan tim perumus kegiatan Forkopimda.

Dalam LHP, BPK menyebut jika pembentukan kedua tim itu menyalahi PP nomor 12 tahun 2022.

Pasalnya, pembentukan kedua tim tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tetapi hanya berdasarkan SK Wali Kota Bima nomor 188.45/337/300/2022.

Akibatnya, BPK menyebutkan adanya pemborosan uang negara dengan total Rp594.028.000.

Angka ini muncul dari pembayaran honorarium Forkopimda dan 2 tim pelaksana kegiatan.

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban pembayaran atas honorarium Forkopimda, diketahui terdapat beberapa permasalahan.

Seperti pembentukan dan penetapan Forkopimda belum sesuai ketentuan, pembayaran honorarium tim pendukung Forkopimda senilai Rp536.810.000 tidak memadai.

Kemudian pembayaran honorarium tim perumus Forkopimda senilai Rp57.218.000, tidak sesuai standar satuan harga regional.

Hasil wawancara tim BPK NTB dengan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima menunjukkan, tim pendukung dimasukkan sebagai salah satu bagian tim Forkopimda.

Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan Kesbangpol Provinsi NTB, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam hal pembayaran honorariumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved