Kasus Korupsi Menara BTS

Peran Menteri Kominfo Johnny G Plate di Korupsi Proyek BTS 4G, Ada Kaitan dengan Penggunaan Anggaran

Tersankga Johnny G Plate dicecar soal perannya dalam proyek pengadaan BTS 4G yang mengakibatkan kerugian hingga Rp8,3 triliun

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate dicecar soal perannya dalam proyek pengadaan BTS 4G yang mengakibatkan kerugian hingga Rp8,3 triliun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi mengatakan pihaknya punya cukup bukti untuk menjerat Sekjen Nasdem tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya dikutip dari tayangan KompasTV seperti dilansir Tribunnews, Rabu (17/5/2023).

Peran Johnny G Plate ini, lanjut Kuntahdi, terkait kedudukannya sebagai Menteri yang juga pengguna anggaran.

Saat pemeriksaan, Johnny dicecar soal perannya dalam proyek pengadaan ini yang mengakibatkan kerugian hingga Rp8,3 triliun.

Baca juga: Kerugian Negara Korupsi BTS 4G Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan soal kerugian negara ini merupakan salah satu materi pemeriksaan.

"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."

"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kejaksaan Agung RI mengungkap kerugian negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun kerugian negara ini timbul dari penggelembungan harga, pembiayaan tower BTS yang belum terbangun, dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negaranya mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dari Kantor Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Wilayah Terpencil

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Harta Kekayaan Johnny G Plate

Melirik situs elhkpn.kpk.go.id, Menkominfo Johnny G Plate mengantongi harta kekayaan sebesar Rp191 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Plate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022.

Plate tercatat memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886.

Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.

Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000.

Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.

Plate juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.

"Total harta kekayaan Rp191.236.409.092," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.

Pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp189.965.884.963.

Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp172.201.825.921.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka: Langsung Ditahan, Mobil, Rumah dan Kantor Digeledah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved