Kejagung Sita Dokumen dari Kantor Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Wilayah Terpencil
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan terdapat dua lokasi yang digeledah di kasus tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penyidik Kejagung melakukan penyitaan dokumen proyek BTS dari hasil penggeledahan tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Saprodi: Penyidik Polres Bima Mengecek Ulang Barang Bukti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan terdapat dua lokasi yang digeledah di kasus tersebut.
Selain Kemenkominfo, penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai pihak vendor.
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT 2/RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Ketut dikutip, Selasa (8/11/2022).
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," imbuhnya.
Kejaksaan Agung RI juga telah menaikkan status dugaan korupsi BTS oleh Kominfo ke tahap penyidikan. Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Kooperatif digeledah
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kamsong membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Senin (7/11/2022).
Usman menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk pemenuhan dokumen proyek BTS Kominfo periode 2020 sampai 2022. Adapun hasil dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung RI membawa dokumen-dokumen mengenai proyek BTS tersebut.
"Kedatangan Kejaksaan Agung di Sekretariat Jenderal Kominfo tersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS Bakti Kominfo 2020-2022," lanjutnya.