Berita Bima

Kasus Korupsi Saprodi: Penyidik Polres Bima Mengecek Ulang Barang Bukti

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan anggaran Rp 14,5 miliar ini.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Penyidik Polres Bima masih dalam tahap persiapan untuk melimpahkan berkas kasus korupsi Saprodi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Meski telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, tapi hingga saat ini berkas kasus korupsi Saprodi tak kunjung dilimpahkan oleh penyidik Polres Bima.

Penyidik Polres Bima mengaku saat ini masih dalam tahap persiapan pelimpahan.

Baca juga: Dua Bulan Berkas Korupsi Saprodi Nganggur di Kejari, Kasi Intel: Masih Diteliti

"Sudah ada dari kemarin BB ( barang bukti) berupa dokumen-dokumen. Sekarang ini kami lagi tahap lengkapi dan cek ulang," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan anggaran Rp 14,5 miliar ini.

Pertama, MT, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima, M mantan Kabid Holtikultura dan NMY yang merupakan kepala seksi pada dinas yang sama.

Masdidin mengatakan, pengecekan ulang barang bukti dilakukan penyidik untuk kelancaran proses pelimpahan tersangka. Maksudnya agar tidak ada lagi hambatan saat rangkaian hukum tersebut dilakukan.

"Karena kita gak mau saat pelimpahan nanti ada kendala yang memperlambat pelimpahan. Makanya BB harus dikroscek dulu," tegasnya.

Mengacu pada perkembangan kasus saat ini, Masdidin mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hanya soal kepastian waktu masih dikoordinasikan dengan Kejari Bima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.

"Pokonya akan kami tuntaskan pelimpahan kasus ini sebelum akhir tahun 2022. Pasti kami informasikan kepada teman-teman wartawan jadwal itu," ujarnya.

Dalam proses pelimpahan nanti, kata Masdidin, tiga tersangka dipastikan kooperatif.

Hal itu merujuk sikap mereka pada rangkaian proses hukum, ketika tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

"Pasti mereka kooperatif kok, kita lihat saja nanti gimana prosesnya," ungkapnya.

Namun jika mereka mangkir dari panggilan penyidik, lanjutnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dijemput paksa di tempatnya masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved