Kasus Korupsi NTB
Dua Bulan Berkas Korupsi Saprodi Nganggur di Kejari, Kasi Intel: Masih Diteliti
Kasus Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Bima tahun 2015 - 2016, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kasus Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Bima tahun 2015 - 2016, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Pelimpahan ini masih tahap 1, sejak 2 bulan lalu, dibuat dalam 2 berkas atas 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik Polres Bima Kabupaten.
Tersangka pertama yakni MT, yang merupakan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima.
Menyusul dua orang bawahannya, yakni mantan Kabid inisial M dan juga Kasi inisial NMY.
Baca juga: Kasus Korupsi Bibit Sapi Dinas Pertanian Lombok Barat Panggil 20 Saksi Baru
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan, sekitar dua bulan lalu. Sampai sekarang belum ada pengembalian," ungkap Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Heru Sasongko melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin.
Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Bima yang dikonfirmasi mengakui, berkas kasus korupsi Saprodi sudah diterima.
Namun hingga saat ini, berkasnya masih diteliti.
"Masih diteliti dan dipelajari," jawabnya singkat, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kongkalikong ASN Pemprov NTB Korupsi Rp14,5 Miliar, Berikut Kronologinya hingga Ditetapkan Tersangka
Ia memastikan, pihaknya akan mengatensi semua kasus yang masuk ke Kejari Bima.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru pada tahun 2015 - 2016 senilai Rp14,5 miliar.
Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018.
Sudah ada ratusan orang petani yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polisi.
Program cetak sawah baru periode 2015 - 2016, merupakan bantuan untuk Pemerintah Kabupaten Bima yang bersumber dari APBN.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.