Kerugian Negara Korupsi BTS 4G Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun

Kerugian negara kasus BTS Kominfo timbul dari markup harga, pembiayaan tower BTS yang belum terbangun, dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh terkait kasus korupsi BTS Kominfo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung RI mengungkap kerugian negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun kerugian negara ini timbul dari penggelembungan harga, pembiayaan tower BTS yang belum terbangun, dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negaranya mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dari Kantor Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Wilayah Terpencil

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved