Kerugian Negara Korupsi BTS 4G Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun
Kerugian negara kasus BTS Kominfo timbul dari markup harga, pembiayaan tower BTS yang belum terbangun, dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian
Yakni dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Pengaturan itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Sementara tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.
Saran ini dalam upaya menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Kemudian tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.
Baca juga: Penjelasan Kominfo Soal Kebocoran 1,3 Miliar Data Nomor HP yang Diduga Dijual di Forum Online
Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.
Para dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Jaksa Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan Terkait Kasus Korupsi Aset Lahan Pemprov NTB |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi APBDes Desa Nijang Sumbawa, Anggaran Cair 100 Persen, 5 Proyek Desa Tak Dikerjakan |
![]() |
---|
Penyidik Tipikor dan Inspektorat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif dalam APBDes Nijang Sumbawa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.