Kerugian Negara Korupsi BTS 4G Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun
Kerugian negara kasus BTS Kominfo timbul dari markup harga, pembiayaan tower BTS yang belum terbangun, dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian
TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung RI mengungkap kerugian negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun kerugian negara ini timbul dari penggelembungan harga, pembiayaan tower BTS yang belum terbangun, dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negaranya mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dari Kantor Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Wilayah Terpencil
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.
Tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.
Yakni dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Pengaturan itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Sementara tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.
Saran ini dalam upaya menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Kemudian tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.
Baca juga: Penjelasan Kominfo Soal Kebocoran 1,3 Miliar Data Nomor HP yang Diduga Dijual di Forum Online
Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.
Para dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Jaksa Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan Terkait Kasus Korupsi Aset Lahan Pemprov NTB |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi APBDes Desa Nijang Sumbawa, Anggaran Cair 100 Persen, 5 Proyek Desa Tak Dikerjakan |
![]() |
---|
Penyidik Tipikor dan Inspektorat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif dalam APBDes Nijang Sumbawa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.