Pemilu 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi DPSHP Kota Mataram
Hasil rekapitulasi pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram hanya dihadiri penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai tidak sesuai ketentuan.
Proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disinyalir tidak menghadirkan perwakilan partai politik.
”Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik,” kata Liasion Officer PDI Perjuangan (PDIP) Kota Mataram Imam Budi Gunawan yang hadir dalam rapat pleno terbuka dimaksud, Minggu (14/5/2023).
Budi menuturkan, rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kota tersebut digelar KPU Mataram pada Kamis (11/5/2023) malam di salah satu hotel di Mataram.
Rapat tersebut baru selesai dini hari pukul 03.00 WITA. Agenda utamanya adalah penjabaran jumlah data pemilih dan TPS di masing-masing kecamatan di Kota Mataram oleh masing-masing PPK dan laporan Ketua KPU dan jajarannya.
Baca juga: Bawaslu Bima Terima Penetapan DPS dengan Catatan, Nilai KPU Tidak Terbuka Berikan Akses
Pemaparan, kata Budi, diawali dengan penjabaran kondisi pemilih dan TPS di sembilan kelurahan di Kecamatan Mataram.
Setelah pemapatan PPK Mataram rampung, Bawaslu Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno tersebut kemudian kata Imam, menyampaikan temuannya.
Bawaslu menemukan bahwa dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram, PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua Berita Acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.
”Selain itu, hasil rekapitulasi DPSHP di dua berita acara itu juga berbeda,” kata Budi.
Temuan Bawaslu itu, kata Budi, mengindikasikan bahwa PPS di lima kelurahan itu melakukan rekapitulasi atau penghitungan ulang lalu mengesahkannya dalam berita acara baru.
Hal yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Sebab, perubahan terhadap bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih dalam DPSHP, hanya bisa dilakukan dalam Pleno Terbuka di tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan.
Atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian menyarankan agar PPK Kecamatan Mataram melakukan pleno dan Rapat Pleno Terbuka secara terpisah di ruangan lain di hotel yang sama, untuk selanjutnya nanti, hasil pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram tersebut kemudian dibahas kembali dalam pleno terbuka di tingkat Kota Mataram.
Pada saat yang sama, secara paralel, pleno terbuka tingkat Kota Mataram terhadap DPSHP dari lima kecamatan lainnya tetap dilanjutkan.
”KPU dan Bawaslu menyebut Pleno PPK Mataram itu sebagai Pleno Lanjutan,” kata Budi.
Rupanya Rapat Pleno Lanjutan oleh PPS dan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram atas hasil Pleno Lanjutan dari masing-masing PPS di lima kelurahan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Parpol.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.