Tepis Pungli Tarif Penyeberangan, ASDP Kayangan: Petugas Bantu Penumpang Tak Punya Kartu

Adanya selisih pembayaran tunai yang disetorkan dengan tarif yang tertera di tiket karena ada biaya admin top up kartu

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah kendaraan antre memasuki dermaga Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur. Adanya selisih pembayaran tunai yang disetorkan dengan tarif yang tertera di tiket karena ada biaya admin top up kartu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan mengklarifikasi permainan tarif penyeberangan saat mudik Lebaran 2023 yang diungkap Ombudsman NTB.

Manajer Usaha ASDP Pelabuhan Kayangan Eka Rosi menepis tudingan praktek pungutan liar (Pungli) tarif penyeberangan dimaksud.

Pihaknya pun sudah memberikan klarifikasi kepada tim Ombudsman NTB yang menemukan praktek penggelembungan tarif penyeberangan.

"Tim Ombudsman ke kantor untuk klarifikasi permasalahan pengguna jasa yang bayar lebih dari tarifnya," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Minggu (7/6/2023).

Baca juga: Ombudsman NTB Bongkar Akal-akalan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan saat Mudik Lebaran 2023

Eka meluruskan yang dituduhkan sebagai praktek Pungli tersebut adalah perbantuan petugas untuk pengguna jasa yang tidak memiliki kartu prepaid.

Pemudik yang tidak memiliki kartu Prepaid, kata dia, terkadang dibantu petugas loket dengan menggunakan kartu prepaid petugas.

"Itu murni perbantuan petugas, bukan praktek Pungli Mas. Karena banyak penumpang yang tidak punya kartu prepaid dan banyak yang menolak untuk membeli kartu," jelasnya.

Eka menjelaskan mengenai selisih pembayaran tunai yang disetorkan dengan tarif yang tertera di tiket.

"Setiap top up dikenakan biaya admin Rp 3.000 sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa terkadang lebih dari tarif yang tercantum di tiket," urainya.

Namun, manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan sudah berjanji untuk memperbaiki pelayanan pembelian tarif penyeberangan.

Pihaknya juga telah berjanji dan sepakat dengan Ombudsman bahwa mulai Sabtu (6/5/2023) untuk telah melarang petugas loket melakukan transaksi pembayaran tunai.

"Tim ombudsman minta kami agar berbenah dalam pelayanan di loket, dan kami janji akan melakukan pembenahan, dan mulai jumat sore (5/5/2023) kami sudah tidak diperbolehkan lagi untu menerima uang tunai dalam transaksi di loket," demikian Eka.

Temuan Ombdusman NTB

Ombudsman RI Perwakilan NTB membongkar praktek permainan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur saat mudik lebaran 2023.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengungkap
sejumlah pemudik mengeluhkan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

"Di antaranya praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket. Selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp 1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket," bebernya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5/2023).

Sementara, sambung dia, kelas kendaraan roda empat digelembungkan menjadi Rp. 2.000 per unit.

Dwi mengatakan tim pemeriksa kemudian diterjunkan untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.

"Tim Pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif 18.800 dibulatkan menjadi 20.000," bebernya.

Petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota Tim Pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan.

Tim membayar dengan pecahan Rp50.000 dan diterima Petugas Tiket.

Baca juga: Temuan Investigasi Ombudsman NTB Ungkap Alasan Tarif Parkir Mahal di Mandalika Masuk Kategori Pungli

Kolase foto antrean masuk Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur dan bukti pembayararan tarif penyeberangan secara tunai di loket.
Kolase foto antrean masuk Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur dan bukti pembayararan tarif penyeberangan secara tunai di loket. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA/Dok. Ombudsman NTB)

"Petugas Tiket menyampaikan tarifnya Rp. 19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp. 30.000," urai Dwi.

Sementara bukti pembayaran yg Tim terima tertera Rp. 18.800 dengan selisih Rp. 1.200.

Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari.

"Praktek penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan," jelasnya.

Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi langsung dengan General Manager ASDP Pelabuhan Kayangan Masagus Hamdani dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.

Dari keterangan Masagus, seperti dijelaskan Ombdusman, ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran.

Dwi menjelaskan bahwa pihak manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas.

"Mereka akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi lagi," beber Dwi.

Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim Pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyebrangan oleh Petugas Loket adalah perbuatan maladministrasi," tegasnya.

Ombudsman, kata Dwi, meminta manajemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai.

"Khususnya Petugas Loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved