Pemilu 2024
KPU Kalkulasi Pileg DPRD Kota Mataram 2024 Dapat Diikuti Maksimal 720 Orang
KPU Kota Mataram melalui tim verifikasi akan memeriksa berkas pendaftaran Bacaleg yang dibawa oleh ketua Parpol.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram dapat diikuti 720 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Pengajuan pendaftaran Caleg DPRD Kota Mataram Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini Senin (1/5/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram H Husni Abidin mengatakan, kuota Bacaleg maksimal 720 caleg.
Setiap partai politik (Parpol), kata Husni, hanya bisa mencalonkan maksimal 40 Bacaleg untuk semua daerah pemilihan (Dapil) di Kota Mataram.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon DPRD di KPU Kota Bima dan Kabupaten Bima Masih Sepi
"Maksimal jumlah Bacaleg masing-masing partai politik 40 orang Bacaleg. Boleh kurang, lebih tidak boleh," kata Husni kepada TribunLombok.com, Senin (1/5/2023).
Sementara itu Pemilu 2024 di KPU Kota Mataram akan diikuti 18 partai.
Dari semua Parpol tersebut belum ada yang memberikan konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran Bacaleg-nya.
Husni mengatakan, pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Kota Mataram dibuka hingga 14 Mei 2024.
Setiap ketua Parpol yang melakukan pendaftaran akan melalui tahalan verifikasi berkas.
KPU Kota Mataram melalui tim verifikasi akan memeriksa berkas pendaftaran Bacaleg yang dibawa oleh ketua Parpol.
Setelah melalui proses pemeriksaan kemudian diumumkan berkas tersebut dinyatakan diterima atau dikembalikan.
"Dua status itu akan kami berikan berita acaranya, diterima atau dikembalikan, jika diterima maka akan langsung melakukan verifikasi administrasi Bacaleg-nya yang diajukan oleh masing-masing pimpinan partai politik," kata Husni.
Setiap parpol yang berkasnya dinyatakan diterima, dipersilahkan melakukan konferensi pers di tempat yang sudah disediakan.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.