Pemilu 2024
Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon DPRD di KPU Kota Bima dan Kabupaten Bima Masih Sepi
Di KPU Kota Bima, sejak Senin pagi yang terlihat hanya anggota dan staf KPU yang menyiapkan meja registrasi dan layanan helpdesk untuk pendaftaran.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mulai hari ini 1 Mei 2023 partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bakal calon anggota DRPD ke KPU masing-masing daerah.
Namun dari pantauan TribunLombok.com, Senin (1/5/2023), suasana kantor KPU Kota Bima dan KPU Kabupaten Bima masih sepi.
Tidak terlihat aktivitas anggota Parpol mendatangi pos pendaftaran yang telah dibuka pihak KPU.
Seperti di KPU Kota Bima, sejak Senin pagi yang terlihat hanya anggota dan staf KPU yang menyiapkan meja registrasi dan layanan helpdesk untuk pendaftaran.
Tidak ada satu pun terlihat kalangan Parpol yang hadir.
Pemandangan ini terlihat hingga siang menjelang sore hari. Kursi yang disiapkan KPU Kota Bima masih terlihat kosong tanpa ada aktivitas yang berarti.
Situasi ini diakui Ketua KPU Kota Bima, Mursalin yang dikonfirmasi pada Senin siang 1 Mei 2023.
"Iya, di hari pertama jadwal pengajuan bakal calon, belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi waktu untuk pengajuan bakal calonnya," ujar Mursalin.
Ia menjelaskan, tahapan pengajuan bakal aalon anggota anggota legislatif berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA.
Sementara pada hari terakhir Pengajuan Bakal Calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.
"Semuanya bertempat di Kantor KPU Kota Bima," tambahnya.
Meski hari pertama masih sepi, kata Mursalin, KPU Kota Bima tetap menyiapkan semua kebutuhan penerimaan pengajuan bakal calon tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini sesuai jadwal, kami sudah siap dari tadi pagi jam 08.00 WITA. Tapi sampai sore ini, belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi, kapan mereka akan melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024,” beber Mursalin.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.