55 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Ada 26 anak binaan mendapat remisi 15 hari, sedangkan 29 lainnya diberikan satu bulan

|
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Lapas Praya
Sebanyak 55 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima remisi khusus (RK) I pada Idul Fitri 2023. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 55 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima remisi khusus (RK) I pada Idul Fitri 2023.

"Remisi itu merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama menjalani pidananya," kata Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Mohammad Nur, Senin (24/4/2023).

Menurutnya, pemberian remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka bisa segera kembali ke tengah masyarakat.

Nur mengungkapkan ada 26 anak mendapat remisi 15 hari, sedangkan 29 lainnya diberikan satu bulan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 2.084 Warga Binaan

Dia berharap remisi Idul Fitri bisa menjadi motivasi untuk anak binaan memperbaiki hidup.

"Banyaknya anak binaan yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah," ujar Nur.

Di sisi lain, kunjungan secara langsung oleh keluarga anak binaan sudah diizinkan bagi yang memenuhi persyaratan administratif.

Misalnya, keluarga inti anak binaan, membawa identitas diri, dan telah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Pengunjung juga pastinya tetap mengedepankan unsur keamanan," pungkas Nur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved