Kemenkumham NTB

267 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Menerima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Pengajuan tersebut juga dilakukan dalam rangka memenuhi hak bersyarat bagi warga binaan sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

|
FOTO LAPAS SELONG
Aktivitas warga binaan sepama Ramadhan 1444 Hijriah di Lapas Selong, Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB pada tahun 2023 ini telah mengusulkan sebanyak 267 warga binaan Lapas Selong menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Lapas Sumbawa Besar Usulkan Remisi Khusus bagi 435 Warga Binaan

Pengajuan tersebut juga dilakukan dalam rangka memenuhi hak bersyarat bagi warga binaan sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya remisi.

Kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023), Kepala Lapas Selong, Purniawal melalui Humas Lapas Selong Ahmad Saepandi mengatakan, sebanyak 267 warga binaan yang diajukan remisi sebelumnya sudah memenuhi syarat administrasi.

Kepala Lapas Selong, Purniawal.
Kepala Lapas Selong, Purniawal. (FOTO LAPAS SELONG)

"Dari 267 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri sudah memenuhi kriteria dalam SPPN dan dimusyawaratkan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP)," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, remisi yang diusulkan bervariasi dari 15 hari sampai 2 bulan tergantung dari lama pidana.

"Ini juga merupakan reward dari negara bagi narapidana yang sudah menjalani program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pembinaan di lapas," tutupnya

Pengusulan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved