Kemenkumham NTB

Jelang Idul Fitri, Lapas Sumbawa Besar Usulkan Remisi Khusus bagi 435 Warga Binaan

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 435 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO LAPAS SUMBAWA BESAR
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 435 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BESAR - Sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemenuhan hak bagi warga binaan selalu diupayakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar khususnya terkait dengan pengurangan masa pidana (remisi).

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 435 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Lapas Sumbawa Besar Ikut Rapat Koordinasi Komisi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, M. Fadli, Rabu (12/4/2023).

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 435 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sumbawa Besar mengusulkan 435 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (FOTO LAPAS SUMBAWA BESAR)

Fadli menyebutkan sebanyak 435 orang yang diusulkan telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Fadli memerinci dari 435 warga binaan tersebut, 232 orang terlibat Pidana khusus dan 203 orang merupakan pelaku tindak pidana umum.

"Pidana khusus meliputi Narkotika sebanyak 231 orang dan 1 orang terkait kasus Tipikor, Sisanya adalah kasus pidana umum," ujarnya.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi yaitu 15 hari hingga 2 bulan bergantung pada masa pidana. Pengusulan dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved