Berita Lombok Barat
HUT Ke-77 RI: 786 Napi di Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan
Fauzan Khalid didampingi Kepala LP Kelas II Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar kepada dua orang perwakilan warga binaan di LP Kelas II Mataram di wilay
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sebanyak 786 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Mataram yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat mendapatkan remisi, Rabu (17/8/2022)
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak kali ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid didampingi Kepala LP Kelas II Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar kepada dua orang perwakilan warga binaan di LP Kelas II Mataram di wilayah Kuripan itu.
Fauzan Khalid dalam sambutannya menyampaikan, pemberian remisi umum kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 168.916 Narapidana Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2022, 421 Orang di Antaranya Terpidana Korupsi
“Saya atas nama pemerintah mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi," ujarnya.
"Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," lanjutnya.
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas, jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
"Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat," tutur Fauzan Khalid.
Baca juga: 241 Warga Binaan Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur Dapat Remisi 17 Agustus 2022
"Saya berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” pesan Bupati Lombok Barat itu.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan sebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya, warga binaan diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap peringatan HUT kemerdekaan.
"Untuk tahun ini, alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 786 warga binaan dari total 1365 orang penghuni Lapas Mataram," terang Ketut Akbar Herry Achjar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa besaran pemotongan masa tahanan atau remisi ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.