168.916 Narapidana Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2022, 421 Orang di Antaranya Terpidana Korupsi
Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi 17 Agustus 2022 itu, 421 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 168.916 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi umum 17 Agustus yang diberikan Rabu (17/8/2022) kemarin.
Rinciannya, 166.191 narapidana mendapat remisi umum I dan 2.725 narapidana mendapat remisi umum II sehingga langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi umum.
"Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan. Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar," ucapnya saat sambutan di upacara bendera peringatan HUT ke -77 RI, Rabu (17/08/2022) dikutip dari laman resmi Kemenkumham.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham NTB: Pengurangan Masa Tahanan, Bukan Bebas Bersyarat
Yasonna mengatakan pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Bagi WBP yang bebas, saya berharap kalian menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," ucap Yasonna.
Yasonna meminta agar masyarakat umum dapat menerima kembalinya narapidana yang telah bebas ditengah-tengah lingkungan sebagai anak bangsa yang sama dengan lainnya.
"Berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan bahwa mereka sudah berubah," tegas Menkumham.
Dari ratusan ribu napi yang mendapat remisi itu, 421 di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut 421 narapidana korupsi di seluruh Indonesia turut mendapat remisi umum 17 Agustus 2022
Bahkan 4 narapidana korupsi dinyatakan langsung bebas.
Selebihnya mendapat remisi pengurangan sebagian.
Baca juga: HUT ke-77 RI: 2093 Napi di NTB Dapat Remisi, Empat Di Antaranya Napi Koruptor
"Ada 421 orang (narapidana korupsi), yang langsung bebas 4 orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, Thurman tidak menyebut daftar nama-nama napi koruptor yang mendapat remisi itu, termasuk siapa saha napi koruptor yang langsung menghirup udara bebas.
(TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 421 Napi Koruptor di Seluruh Indonesia Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas