Berita NTB
HUT ke-77 RI: 2093 Napi di NTB Dapat Remisi, Empat Di Antaranya Napi Koruptor
Sebanyak 2093 napi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat pengurangan hukuman (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI pada Rabu, (17/8/2022).
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 2093 napi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat pengurangan hukuman (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI pada Rabu, (17/8/2022).
Dari data terasebut, sebanyak 5 orang dinyatakan langsung bebas atau mendapat remisi II.
Lima orang napi tersebut terdiri atas 2 orang napi pencurian, 2 orang kasus narkoba, 1 orang kasus perbuatan tidak menyenangkan.
"Cukup banyak yang diberikan remisi, bahkan ada yang langsung bebas," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto.
Baca juga: Danrem 162/WB Inspektur Upacara HUT ke-77 RI, Bicara Pemulihan Ekonomi hingga Program NTB Gemilang
Ke depan, Romi berharap lebih banyak lagi napi yang mendapatkan remisi.
Sementara itu, khusus untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni sebanyak 54 orang, 4 orang disebut mendapatkan remisi.
Terkait nama 4 orang tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB mengaku tidak bisa memberikan identitasnya.
"Yang jelas telah memenuhi syarat administratif dan substantif," ujarnya.
Baca juga: HUT Ke-77 RI: Wabup KSB Bicara Industri Smelter
Berikut rincian data jumlah napi NTB yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2022:
Pidana Umum
Remisi I: 1.284 orang
Remisi II: 5 orang
1. Lapas Kelas II A Mataram 396 orang (remisi I) 4 orang (remisi 2).
2. Lapas Kelas II A Sumbawa 291 orang
3. Lapas Kelas II B Dompu 171 orang
4. Lapas Kelas II B Selong 121 orang