Berita Lombok Timur
241 Warga Binaan Lapas Kelas II B Selong Lombok Timur Dapat Remisi 17 Agustus 2022
Sebanyak 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Rabu (17/8/2022).
Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas. Umumnya mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan.
Baca juga: 126 Narapidana Warga Binaan Lapas Kelas IIB Praya Dapat Remisi HUT ke-77 RI
Baca juga: Kemenkumham NTB Usulkan 2.288 Narapidana Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2022
Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Sebanyak 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Bupati Kabupaten Lombok Timur HM Sukiman Azmy yang menjadi inspektur upacara pada kesempatan tersebut sekaligus menyerahkan remisi umum.
Setelah menyerahkan remisi, Bupati Sukiman membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly.
"Bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Selain memberi apresiasi bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia, Menkumham berpesan agar tetap menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
"Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diingatkan agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, Menkumham juga mengingatkan supaya mereka menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan.
Taat hukum serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"WBP yang mendapatkan remisi supaya memanfaatkan momen ini sebagai motivasi supaya tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," tegasnya.
Kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan, ia mengingatkan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik, mengayomi, memberikan pendidikan dan memedomani Pancasila sebagai landasan serta selalu mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.
Ditegaskan menteri bahwa pembinaan itu merupakan tugas penting dan mulia.
Disebutnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan merupakan sebuah bentuk keretakan hubungan antara warga binaan dan masyarakat sehingga harus direkatkan kembali dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan. (*)