Kemenkumham NTB Usulkan 2.288 Narapidana Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2022

Remisi umum tahun 2022 di NTB ini akan diserahkan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 mendatang

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menjelaskan pemberian remisi umum 2022, Kamis (11/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB telah rampung menyusun daftar warga binaan pemasyarakatan penerima remisi umum tahun 2022.

Untuk pidana umum diusulkan sebanyak 1.284 orang penerima remisi, sedangkan pidana lainnya 804 orang.

Totalnya sebanyak 2.288 warga binaan pemasyarakatan di NTB yang diusulkan mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto Kamis (11/8/2022) menjelaskan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan dan warga binaan anak yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: 1.819 Orang Narapidana di Nusa Tenggara Barat Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Syarat tersebut ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendapatkan keringanan masa pidana, sejumlah narapidana juga ada yang langsung bebas.

"Rencana ada 2 warga binaan yang langsung bebas pada 17 Agustus mendatang," tuturnya.

Romi memastikan, tidak ada narapidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun 2022 ini.

"Korupsi masuknya ke dalam pidana khusus, tetapi untuk Tipikor sendiri hingga saat ini belum ada yang mendapat remisi," Jelas Romi.

Dia menerangkan, pengajuan remisi narapidana ini melalui prosedur sehingga tidak bisa sembarangan.

"Tidak mengajukan permohonan remisi sendiri. Tetapi berdasarkan penilaian tim TPP Kumham NTB yang melakukan survei, mana yang berhak dan tidak untuk mendapatkan remisi," tandas Romi.

Baca juga: Dekatkan Pelayanan, Kemenkumham NTB Gelar Pameran Pelayanan Publik di Taman Loang Baloq

Romi sempat menemui Gubernur NTB Zulkieflimansyah Selasa (9/8/2022) lalu untuk membahas pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.

Saat itu Romi didampingi Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Satuan Kerja Kemenkumham se-Kota Mataram.

Gubernur NTB menurut rencana akan menghadiri pemberian remisi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram LPP Mataram 17 Agustus 2022.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved