1.819 Orang Narapidana di Nusa Tenggara Barat Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Remisi Khusus atau RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada kepada 1.819 orang narapidana dan anak didik pemeluk agama Islam yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Romi Yudianto dalam rilisnya kepada TribunLombok.com, Senin (2/5/2022), menyebutkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini terdiri atas dua kategori.
Baca juga: 225 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2022
Baca juga: 16 Napi di NTB Dapat Remisi Natal 2021, 1 Orang Langsung Bebas
Pertama, Remisi Khusus Sebagian atau RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 1.814 orang.

Kedua, Remisi Khusus II atau RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang.
Romi mengatakan, perayaan Idul Fitri menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata.
Tetapi menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan religius, khususnya bagi narapidana dan anak didik selama menjalani kehidupan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA.
Romi Yudianto menjelaskan, Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terbanyak, yaitu 587 narapidana.

Narapidana penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 351 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 257 narapidana.
Lapas Kelas II B Selong sebanyak 225 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah 29 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 43 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Mataram 59 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 133 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima 135 narapidana.
Cepat dan transparan
Romi mengungkapkan proses pemberian remisi berjalan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dikatakannya, pada era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat.
Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya ujarnya.
Ia juga berharap narapidana dapat kembali ke tengah kehidupan masyarakat dengan menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.