1.819 Orang Narapidana di Nusa Tenggara Barat Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Remisi Khusus atau RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTB
Suasana pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada para narapidana, Senin (2/5/2022). 

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada para narapidana, Senin (2/5/2022).
Suasana pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada para narapidana, Senin (2/5/2022). (FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTB)

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juga Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Pemenkumham  No. 7 tahun 2022 tentang  syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh  Warga Binaan.

Narapidana dan anak didik yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.,

Mereka di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved