16 Napi di NTB Dapat Remisi Natal 2021, 1 Orang Langsung Bebas

Total sebanyak 16 orang napi di NTB mendapat pengurangan masa pidana alias remisi Natal

DOK. LAPAS MATARAM
Sejumlah narapidana Lapas Mataram mengikuti upacara penyerahan remisi khusus Natal 2021 di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat Sabtu (25/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanwil Kemenkumham NTB memberikan remisi khusus Natal 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan di empat satuan kerja Lapas dan Rutan di seluruh NTB.

Total sebanyak 16 orang mendapat pengurangan masa pidana pada hari raya umat Kristiani dan Katolik ini.

Rinciannya, narapidana tindak pidana umum sebanyak 8 orang.

7 orang mendapat pengurangan masa pidana atau remisi khusus I.

Baca juga: 3 Napi Lapas Mataram Dapat Remisi Khusus Natal 2021

Sementara 1 orang mendapat remisi khusus II.

“Yang mendapatkan remisi khusus II menjadi habis masa pidananya, jadi langsung bebas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto, Sabtu (25/12/2021).

Remisi khusus Natal 2021 juga diberikan kepada narapidana pidana khusus yang diatur dalam PP No99/2012.

Antara lain, narapidana kasus narkotika di NTB sebanyak 8 orang diantaranya mendapat remisi khusus I.

Syarat narapidana narkotika mendapat remisi khusus yakni narapidana yang divonis penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Penyelundupan TKW ke Timur Tengah Digagalkan, 52 Orang Korban dari NTB

“Semua sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haris.

Untuk perinciannya, Lapas Kelas IIA Mataram total 4 orang dengan 1 orang langsung bebas, dan 3 orang napi narkoba dikurangi masa pidananya.

Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, narapidana pidana umum mendapat remisi khusus I 5 orang serta narapidana narkoba 3 orang.

Selanjutnya Lapas Kelas IIB Dompu dengan 1 orang narapidana pidana umum mendapat remisi khusus I, dan tidak ada narapidana narkoba yang mendapatkan remisi.

Terakhir Lapas Perempuan Kelas III Mataram, narapidana yang mendapat remisi khusus I 1 orang narapidana pidana umum, serta 2 orang narapidana narkoba.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan yang diakses pada Minggu (26/12/2021), sebanyak 2465 orang menghuni Lapas dan Rutan satuan kerja lingkup Kanwil Kemenkumham NTB.

Di antaranya, 1.888 orang narapidana serta 577 orang tahanan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved