3 Napi Lapas Mataram Dapat Remisi Khusus Natal 2021
Lapas Kelas IIA Mataram memberi remisi khusus Natal 2021 kepada 3 narapidana (Napi)
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lapas Kelas IIA Mataram memberi remisi khusus Natal 2021 kepada 3 narapidana (Napi).
Remisi diberikan tepat pada puncak perayaan Natal 2021 di Aula Lapas Kelas IIA Mataram di Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi ini dihadiri seluruh narapidana dan tahanan warga binaan pemasyarakatan Lapas Mataram.
Baik yang beragama Islam, Hindu, maupun Budha sebagai wujud toleransi antarumat beragama.
Baca juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru Diperketat Selama 10 Hari di Mataram
Kalapas Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan bahwa pemberian ini diusulkan melalui aplikasi Remisi Online.
"Langsung pada Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi semuanya objektif," ujarnya.
Hal itu yang membuat Lapas Mataram sukses menyabet gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB RI tahun 2021.
Terdapat 5 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen dan Katholik yang saat ini berada di Lapas Mataram.
Baca juga: Natal 2021 Kondusif, Walikota Mataram: Pelihara dengan Baik Toleransi Beragama
Hanya 3 orang yang berhak mendapatkan remisi khusus Natal kali ini.
"Mengingat 2 orang sisanya masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi," jelasnya.
Adapun besaran remisi atau pengurangan masa pidana yang diterima masing-masing selama 30 hari atau 1 bulan.
“Saya ucapkan selamat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi WBP yang mendapatkan remisi,” kata Akbar.
Dia menerangkan bahwa remisi khusus Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan.
"Tentunya yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Akbar.