Berita Lombok Tengah

46 Anak Didik LKPA di Rutan Praya Lombok Tengah Mendapat Remisi Umum

ali ini sebanyak 46 LPKA diberikan remisi umum. Pemberian remisi berlangsung di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya Lombok Tengah, Rabu (17/8/2022).

Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
DOKOMENTASI RUTAN PRAYA
Pemberian remisi kepada 46 anak didik LPKA oleh wakil Bupati Lombok Tengah, Dr H Nursiah, S.Sos,M.Si, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Berkah HUT ke-77 RI dirasakan oleh sejumlah anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya Lombok Tengah.

Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham NTB: Pengurangan Masa Tahanan, Bukan Bebas Bersyarat

Kali ini sebanyak 46 LPKA diberikan remisi umum. Pemberian remisi berlangsung di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya Lombok Tengah, Rabu (17/8/2022).

Keterangan yang diperoleh TribunLombok.com, sebanyak 46 orang anak didik pemasyarakatan itu telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022.

Pemberian remisi kepada 46 anak didik LPKA oleh wakil Bupati Lombok Tengah, Dr H. Nursiah, S.Sos,M.Si,  Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi kepada 46 anak didik LPKA oleh wakil Bupati Lombok Tengah, Dr H. Nursiah, S.Sos,M.Si, Rabu (17/8/2022). (DOKOMENTASI RUTAN PRAYA)

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.

Pemberian remisi pun terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

Remisi diberikan wakil bupati Lombok Tengah Dr. H. Nursiah, S.Sos.,M.Si.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat membuat anak didik menunjukan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat dan serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

Mereka juga diharapkan menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari dan dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.

Pemberian remisi umum kepada anak didik pemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved